Jumat, 06 Juli 2012

kiswan


MEMAHAMI ULANG JATI DIRI ILMU PEMERINTAHAN


 

Oleh: kiswan

        Dari berbagai literatul yang membahas mengenai ilmu pemerintahan, dapat diperoleh gambaran, bahwa pemerintahan adalah sebuah pengetahuan dan sekaligus kemahiran. Tulisan Soewargono (1995) yang monumental mengenai jati diri ilmu pemerintahan, memberikan gambaran adanya tiga macam ilmu pemerintahan yaitu ilmu pemerintahan elektis, ilmu pemerintahan integrative serta ilmu pemerintahan terapan, menegaskan hal tersebut. Karakteristik ilmu pemerintahan hampir sama dengan ilmu manajemen yang juga merupakan pengetahuan dan sekaligus kemahiran. Seorang yang memiliki pengetahuan pemerintahan belum tentu mahir menjalankan pemerintahan, dan sebaliknya adapula orang yang tidak memahami ilmu pemerintahan tetapi mahir menjalankan praktik pemerintahan. Idealnya, orang–orang yang menjalankan pemerintahan memahami ilmu pemerintahan, sehingga tindakan-tindakan pemerintahannya dilakukan dengan dasar ilmu pengetahuan bukan hanya berdasarkan akal sehat atau  intuisi belaka, di katatakan demikian karena akibat dan tindakan pemerintah selalu menyangkut kepentingan masyarakat luas.

        Ilmu pemerintahan selama ini cenderung memberi tekanan pada penggunaan kekuasaan. Gambaran posisional antara pemerintah dengan rakyat selalu bersifat vertikal – hierarkis. Pemerintah sebagai unsur yang memerintah berada diatas, sedangkan rakyat sebagai unsur yang diperintah berada dibawah. Hoogerwerf (1983) mengemukakan pendapatnya bahwa ruang lingkup pemerintahan adalah mempelajari bentuk-bentuk pemerintahan dengan  berbagai kebijakan yang dibuatnya. Sedangkan Van Poelje (dalam Soewargono, 1995) mengemukakan bahwa ilmu pemerintahan adalah ilmu yang mempelajari tentang susunan dan berfungsinya pemerintah.

        Senada dengan pendapat diatas Vielver (1980) mengemukakan bahwa materi yang dipelajari ilmu pemerintahan meliputi asal mula terjadinya pemerintahan, bentuk pemerintahan, hubungan antara pemerintah dan yang diperintah, mekanisme pemerintahan, kepemimpinan pemerintahan, serta fungsi-fungsi pemerintahan. Secara lebih tegas, Van Ylst (1998) mengemukakan bahwa objek forma atau focus of interest ilmu pemerintahan hanya pada kekuasaan eksekutif saja.

        Berbagai pandangan tentang hakikat ilmu pemerintahan sebagaimana dikemukakan diatas kemudian tercermin di dalam kurikulum lembaga pendidikan yang menyiapkan kader-kader birokrasi pemerintah baik di pusat maupun di daerah. Kemampuan utama yang ditonjolkan adalah kekuasaan, hukum, kebijakan, serta kepemimpinan. Sedikit sekali kemampuan mengenai pelayanan umum yang diberikan pada mereka, padahal pemerintah katanya adalah “pelayanan masyarakat” (publik servis). Mereka utamanya tidak memahami filosofi, strategi serta teknik pemberian pelayanan umum. Sikap dan perilaku birokrasi yang mempelajari ilmu pemerintahan dengan dominasi pemahaman kekuasaan, kemudian menjadikan sebuah elite baru lengkap dengan berbagai “hak-hak istimewa” (privileged) yang mereka ciptakan sendiri.
       
Sehubungan dengan hal diatas, perlu dilakukan perubahan orientasi objek materi dan objek forma pembelajaran ilmu pemerintahan. Objek materi ilmu pemerintahan masa kini masih sama dengan yang lalu yaitu formanya yang perlu disempurnakan yaitu menjadi : ”hubungan antara yang memerintah dan yang di dalam konteks kewenangan dan pemberian pelayanan”. (Sadu Wasistiono, 2000). Kewenangan atau authority disini dimaksudkan sebagai legitimate power (kekuasaan yang di legitimasi) atau institutionalized power (kekuasaan yang dilembagakan). (Miriam Budiardjo), legitimasi dapat dilakukan melalui pemilihan maupun melalui peraturan perundang-undangan. Dengan demikian apa pun yang dilaksanakan oleh pemerintah haruslah didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebab peraturan perundang-undangan itulah yang memberi kekuatan sekaligus pembatas bagi suatu kekuasaan. Dalam pengertian ini, ilmu pemerintahan tidak membicarakan bagaimana memperoleh kekuasaan, tetapi membicarakan bagaimana menjalankan kekuasaan yang sah (kewenangan).
Objek forma kedua adalah pemberian pelayanan kepada masyarakat, yang sekaligus merupakan hakikat yang membuat suatu pemerintahan itu ada. Pemberian pelayanan disini dapat dibedakan menjadi dua macam. Pertama, yaitu pelayan bersifat langsung (Direct servis) seperti pembuatan KTP, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan dan lain sebagainya. Kedua, pelayanan tidak langsung indirect servis) seperti pembuatan peraturan perundang-undangan dan ketentuan lainnya. Pelayanan yang diberikan oleh pemerintah harus didasarkan pada kewenangan yang ada padanya. Tekanan pada kewenangan ini perlu untuk membedakan antara pelayanan yang diberikan oleh sektor publik dan pelayanan yang diberikan oleh sektor swasta. Kedua sektor tersebut sama-sama menjalankan pelayanan tetapi dengan motivasi yang berbeda. Sektor pemerintah memberi pelayanan dalam rangka mencari dukungan, sedangkan sektor swasta memberi pelayanan dalam rangka mencari untung. Meskipun secara teoritis batas antara keduanya dari waktu ke waktu menjadi semakin kabur (lihat misalnya Besman & Lillienfield, 1994; Osborne & Gaebler, 1992 dan lain sebaginya). Bahkan Ingraham (1994) menyarankan agar sektor pemerintah belajar dari sektor swasta yang sukses.
Dengan berkembangnya paham demokrasi yang sudah masuk pada gelombang ketiga (Huntington, 1995), posisi antara pemerintah dengan rakyatnya juga mengalami perubahan menjadi lebih horizontal-hierarkis. Hal ini juga sejalan dengan konsep good governance sebagaimana dikembangkan oleh UNDP dan Word Bank, yang di dalamnya terdapat tiga domain yakni sektor pemerintah, sektor swasta serta sektor masyarakat yang berada dalam posisi sejajar hanya berbeda fungsi, dengan perubahan posisi hubungan semacam itu mutlak diperlukan perubahan budaya organisasi pemerintah. Dari tiga dimensi perubahan yakni struktural, fungsional, serta kultur, maka yang paling sulit berubah adalah dimensi strukturalnya. Disini lembaga pendidikan pencetak kader-kader birokrasi pemerintahan memegang peranan penting untuk mengubah kultur peserta didiknya. Tanpa perubahan kultur, perubahan pada dimensi struktural maupun fungsional hanya bersifat antifisial saja.
Dikaitkan dengan pandang IIP mengenai kybernologi (ilmu pemerintahan yang baru), tampaknya terdapat kesejajaran makna, artinya ada kesadaran bersama mengenai pentingnya meletakkan pelayanan masyarakat sebagai titik bidik utama dalam mempelajari ilmu pemerintahan. Aspek politik, hukum, serta administrasi perlu dipelajari di dalam kajian ilmu pemerintahan, tetapi tidak mendominasi, hal ini tidak dapat lepas sejarah terbentuknya ilmu pemerintahan, yang pada awalnya di Indonesia dipelajari melalui ilmu hukum, kemudian ilmu politik, dan yang terakhir melalui ilmu administrasi negara. Dewasa ini ilmu pemerintahan baik sebagai proses, prosedur maupun sebagai produk (Ladriere, 1975) adalah ilmu yang mandiri, bukan lagi bagian dari ilmu yang lainnya. Soal nama Kybernologi, masyarakat pengguna ilmulah yang akan menentukan diterima atau tidaknya nama tersebut.
Taliziduhu Ndraha. 2005. Kybernologi  sebuah rekonstruksi ilmu pemerintahan: Aneka Cipta, Jakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar