MEMAHAMI ULANG JATI DIRI ILMU PEMERINTAHAN
Oleh:
kiswan
Dari
berbagai literatul yang membahas mengenai ilmu pemerintahan, dapat diperoleh
gambaran, bahwa pemerintahan adalah sebuah pengetahuan dan sekaligus kemahiran.
Tulisan Soewargono (1995)
yang monumental mengenai jati diri ilmu pemerintahan, memberikan gambaran
adanya tiga macam ilmu pemerintahan yaitu ilmu pemerintahan elektis, ilmu
pemerintahan integrative serta ilmu pemerintahan terapan, menegaskan hal
tersebut. Karakteristik ilmu pemerintahan hampir sama dengan ilmu manajemen
yang juga merupakan pengetahuan dan sekaligus kemahiran. Seorang yang memiliki
pengetahuan pemerintahan belum tentu mahir menjalankan pemerintahan, dan
sebaliknya adapula orang yang tidak memahami ilmu pemerintahan tetapi mahir
menjalankan praktik pemerintahan. Idealnya, orang–orang yang menjalankan
pemerintahan memahami ilmu pemerintahan, sehingga tindakan-tindakan
pemerintahannya dilakukan dengan dasar ilmu pengetahuan bukan hanya berdasarkan
akal sehat atau intuisi belaka, di
katatakan demikian karena akibat dan tindakan pemerintah selalu menyangkut
kepentingan masyarakat luas.
Ilmu
pemerintahan selama ini cenderung memberi tekanan pada penggunaan kekuasaan.
Gambaran posisional antara pemerintah dengan rakyat selalu bersifat vertikal –
hierarkis. Pemerintah sebagai unsur yang memerintah berada diatas, sedangkan
rakyat sebagai unsur yang diperintah berada dibawah. Hoogerwerf (1983) mengemukakan pendapatnya
bahwa ruang lingkup pemerintahan adalah mempelajari bentuk-bentuk pemerintahan
dengan berbagai kebijakan yang
dibuatnya. Sedangkan Van
Poelje (dalam Soewargono, 1995) mengemukakan bahwa ilmu pemerintahan
adalah ilmu yang mempelajari tentang susunan dan berfungsinya pemerintah.
Senada
dengan pendapat diatas Vielver
(1980) mengemukakan bahwa materi yang dipelajari ilmu pemerintahan
meliputi asal mula terjadinya pemerintahan, bentuk pemerintahan, hubungan
antara pemerintah dan yang diperintah, mekanisme pemerintahan, kepemimpinan
pemerintahan, serta fungsi-fungsi pemerintahan. Secara lebih tegas, Van Ylst (1998)
mengemukakan bahwa objek forma atau focus
of interest ilmu pemerintahan hanya pada kekuasaan eksekutif saja.
Berbagai
pandangan tentang hakikat ilmu pemerintahan sebagaimana dikemukakan diatas
kemudian tercermin di dalam kurikulum lembaga pendidikan yang menyiapkan
kader-kader birokrasi pemerintah baik di pusat maupun di daerah. Kemampuan
utama yang ditonjolkan adalah kekuasaan, hukum, kebijakan, serta kepemimpinan.
Sedikit sekali kemampuan mengenai pelayanan umum yang diberikan pada mereka,
padahal pemerintah katanya adalah “pelayanan masyarakat” (publik servis). Mereka utamanya tidak memahami filosofi, strategi
serta teknik pemberian pelayanan umum. Sikap dan perilaku birokrasi yang
mempelajari ilmu pemerintahan dengan dominasi pemahaman kekuasaan, kemudian
menjadikan sebuah elite baru lengkap
dengan berbagai “hak-hak istimewa” (privileged)
yang mereka ciptakan sendiri.
Sehubungan dengan
hal diatas, perlu dilakukan perubahan orientasi objek materi dan objek forma
pembelajaran ilmu pemerintahan. Objek materi ilmu pemerintahan masa kini masih
sama dengan yang lalu yaitu formanya yang perlu disempurnakan yaitu menjadi : ”hubungan antara yang memerintah dan yang di
dalam konteks kewenangan dan pemberian pelayanan”. (Sadu Wasistiono, 2000). Kewenangan atau
authority disini dimaksudkan sebagai legitimate power (kekuasaan yang di
legitimasi) atau institutionalized power (kekuasaan
yang dilembagakan). (Miriam Budiardjo), legitimasi dapat dilakukan melalui
pemilihan maupun melalui peraturan perundang-undangan. Dengan demikian apa pun
yang dilaksanakan oleh pemerintah haruslah didasarkan pada peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Sebab peraturan perundang-undangan itulah yang
memberi kekuatan sekaligus pembatas bagi suatu kekuasaan. Dalam pengertian ini, ilmu
pemerintahan tidak membicarakan bagaimana memperoleh kekuasaan, tetapi
membicarakan bagaimana menjalankan kekuasaan yang sah (kewenangan).
Objek forma kedua adalah pemberian pelayanan kepada masyarakat, yang
sekaligus merupakan hakikat yang membuat suatu pemerintahan itu ada. Pemberian
pelayanan disini dapat dibedakan menjadi dua macam. Pertama, yaitu pelayan bersifat langsung (Direct servis) seperti pembuatan KTP, pelayanan kesehatan,
pelayanan pendidikan dan lain sebagainya. Kedua,
pelayanan tidak langsung indirect servis)
seperti pembuatan peraturan perundang-undangan dan ketentuan lainnya. Pelayanan
yang diberikan oleh pemerintah harus didasarkan pada kewenangan yang ada
padanya. Tekanan pada kewenangan ini perlu untuk membedakan antara pelayanan
yang diberikan oleh sektor publik dan pelayanan yang diberikan oleh sektor
swasta. Kedua sektor tersebut sama-sama menjalankan pelayanan tetapi dengan motivasi
yang berbeda. Sektor pemerintah memberi pelayanan dalam rangka mencari
dukungan, sedangkan sektor swasta memberi pelayanan dalam rangka mencari
untung. Meskipun secara teoritis batas antara keduanya dari waktu ke waktu
menjadi semakin kabur (lihat misalnya
Besman & Lillienfield, 1994; Osborne & Gaebler, 1992 dan lain
sebaginya). Bahkan
Ingraham (1994) menyarankan agar sektor pemerintah belajar dari sektor
swasta yang sukses.
Dengan berkembangnya paham demokrasi yang sudah masuk pada gelombang
ketiga (Huntington, 1995), posisi antara pemerintah dengan rakyatnya juga
mengalami perubahan menjadi lebih horizontal-hierarkis. Hal ini juga sejalan
dengan konsep good governance sebagaimana
dikembangkan oleh UNDP dan Word Bank, yang di dalamnya terdapat tiga domain
yakni sektor pemerintah, sektor swasta serta sektor masyarakat yang berada
dalam posisi sejajar hanya berbeda fungsi, dengan perubahan posisi hubungan
semacam itu mutlak diperlukan perubahan budaya organisasi pemerintah. Dari tiga
dimensi perubahan yakni struktural, fungsional, serta kultur, maka yang paling
sulit berubah adalah dimensi strukturalnya. Disini lembaga pendidikan pencetak
kader-kader birokrasi pemerintahan memegang peranan penting untuk mengubah
kultur peserta didiknya. Tanpa perubahan kultur, perubahan pada dimensi
struktural maupun fungsional hanya bersifat antifisial saja.
Dikaitkan dengan pandang IIP mengenai kybernologi (ilmu pemerintahan
yang baru), tampaknya terdapat kesejajaran makna, artinya ada kesadaran bersama
mengenai pentingnya meletakkan pelayanan masyarakat sebagai titik bidik utama
dalam mempelajari ilmu pemerintahan. Aspek politik, hukum, serta administrasi
perlu dipelajari di dalam kajian ilmu pemerintahan, tetapi tidak mendominasi,
hal ini tidak dapat lepas sejarah terbentuknya ilmu pemerintahan, yang pada
awalnya di Indonesia dipelajari melalui ilmu hukum, kemudian ilmu politik, dan
yang terakhir melalui ilmu administrasi negara. Dewasa ini ilmu pemerintahan
baik sebagai proses, prosedur maupun sebagai produk (Ladriere, 1975) adalah
ilmu yang mandiri, bukan lagi bagian dari ilmu yang lainnya. Soal nama
Kybernologi, masyarakat pengguna ilmulah yang akan menentukan diterima atau
tidaknya nama tersebut.
Taliziduhu Ndraha. 2005. Kybernologi sebuah rekonstruksi ilmu pemerintahan:
Aneka Cipta, Jakarta